Menu Click to open Menus
TRENDING
Home » Hukum & Ekonomi » Dugaan Korupsi Bank Jatim Cabang Mojokerto

Dugaan Korupsi Bank Jatim Cabang Mojokerto

(325 Views) January 8, 2022 11:18 pm | Published by | Comments Off on Dugaan Korupsi Bank Jatim Cabang Mojokerto

MEDIAELANGNUSANTARA.COM |Mojokerto -Dugaan kasus korupsi Bank Jatim Cabang Mojokerto pada tahun 2013-2014 ditaksir merugikan negara Rp1,5 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Agus Herimulyanto menerangkan, kasus ini terungkap setelah melakukan penyelidikan mendalam sejak sekitar enam bulan yang lalu dan hari ini kami menetapkan tiga orang tersangka yang langsung kami tahan selama 20 hari ke depan,’ terangnya. dikutip dari Antara, Kamis (6/1/2022).

“Ketiga tersangka yang ditahan, yakni Amiruddin (AMD), Rizka Arifiandi (RZA) dan Iwan Sulistyono (IWS). Dua tersangka di antaranya merupakan karyawan di PT Bank Jatim Cabang Mojokerto saat dugaan perkara korupsi ini terjadi pada 2013-2014 silam,’ tegasnya.

Sedangkan tersangka AMD tercatat sebagai pimpinan PT Bank Jatim Cabang Mojokerto pada tahun 2013-2014. Sedangkan tersangka RZA menjadi staf penyelia Bank Jatim Cabang Mojokerto.

Tersangka IWS adalah nasabahnya. Saat itu menjabat sebagai Komisaris PT Mega Cipta Selaras hingga tahun 2014,” jelasnya.

Modusnya, lanjut Agus, tersangka IWS mengajukan kredit modal kerja ke Bank Jatim. Namun setelah dana dicairkan, ternyata ada indikasi penyimpangan prosedur penyaluran.  Agus, juga ditemukan penyimpangan peruntukan atau penggunaan,’ ulasnya

Penyidik Kejari Kota Mojokerto mengungkap dugaan penyimpangan terjadi dalam penyaluran dan penggunaan kredit modal kerja dari Bank Jatim Cabang Mojokerto kepada CV Dwi Dharma di tahun 2013 dan PT Mega Cipta Selaras pada 2014.

Berdasarkan laporan hasil audit  Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jatim ditemukan kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar,” ucap Agus.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999. (RUL)

Categorised in: